Siapa Saja Yang Berhak Menerima Fidyah? Ini Golongan Penerima Fidyah

 

Samudranesia.id – Bingung ingin menyalurkan fidyah? Siapa saja orang-orang yang berhak menerima fidyah dan siapa saja orang yang wajib membayar fidyah, sebelum lanjut pembicaraan masalah fidyah terlebih dahulu kita harus mengetahui syarat-syarat membayar fidyah dan apa yang dimaksud dengan fidyah?.

Sebagai pengganti puasa dinamakan fidyah, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan faktor sakit atau usia yang sudah tua bangka yang mereka tidak kuat untuk menjalankan puasa, atau bagi orang yang punya penyakit yang tidak kunjung sembuh dan apa bila dibawa puasa penyakit itu akan bertambah dan bisa berujung pada kematian, atau juga bagi wanita hamil atau menyusui.

Orang yang telah meninggal dan mempunyai hutang puasa, Serta orang yang punya hutang puasa yang belum diqadla selama satu tahun kemudaian diganti dengan membayar fidyah pada Ramadlan tahun sekarang.

Bagi orang yang mempunyai kereteria tersebut diatas dengan kondisi yang sangat berat, Maka wajib membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasanya, akan tetapi bagi orang yang tidak berpuasa karena sakit dan masih bisa diharpkan kesembuhan dan kesehatannya sehiangga ia mampu berpuasa maka diwajibkan qadla diwaktu yang lain sebelum Bulan Ramadlan datang ditahun berikutnya.

Hukum Membayar Fidyah

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Fidyah

Hukum membayar fidyah untuk mengganti puasa ini sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an, yang berbunyi :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Selain itu, berikut dalil-dalil tentang membayar fidyah bagi ibu hamil:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

Bentuk Fidyah yang Disalurkan

Adapun cara membayar fidyah ada tiga macam, Pertama adalah kita memberikan makanan matang yang sudah dimasak atau pesan katering, Lalu diberikan kepada orang yang berhak menerima fidyah, Kedua boleh dengan bahan makanan mentah dan dimasak oleh penerima fidyah tersebut.

Ketiga kita boleh menitipkan dana bayar fidyah kepada Lembaga Infaq dan Zakat shodaqoh, tentunya dengan lembaga yang sudah dipilih dan dipercaya amanah untuk menyalurkan fidyah kepeda penerima fidyah, Kemudian siapa sajakah orang yang berhak menerima Fidyah ?

Orang yang Berhak Menerima Fidyah Berdasarkan Al-Quran

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Fidyah

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, tertulis syarat orang yang boleh membayar fidyah, sekaligus siapa saja yang berhak menerima fidyah.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Termasuk diantaranya orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin, Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak bisa bekerja sedangkan miskin adalah orang yang bisa bekerja akan tetapi harta hasil kerjanya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dan masih mengaharapkan bantuan dari orang lain termasuk boleh menerima fidyah.

Demikian juga anak yatim dan janda-janda boleh menerima fidyah kalau memang mereka benar-benar dalam kondisi ekonomi yang sulit maka bisa dikatagorikan sebagai fakir dan miskin akan tetapi jikalau anak yatim dan janda-jandi itu memiliki harta dan makanan yang cukup maka tidak berhak menerima fidyah.

Nah sekarang bagaimana dengan kedudukan Amil, Hamba sahaya, Ibnu sabil orang yang dalam perjalanan dan orang yang berjuang dijalan Alloh apakah mereka juga boleh berhak mendapatkan fidyah.

Fidayah harus dibayarkan langsung kepada fakir miskin agar supaya mereka dapat makan, jadi Amil tidak termasuk katagori penerima fidyah, Lain halnya dengan dana Zakat yang dikelola unruk bisa meningkatkan ekonomi penerima zakat. Maka dalam hal ini ada pengembangan usaha dan peran amil zakat yang harus diapresiasi, sehingga amil boleh mendapatkan bagian dana zakat.

Begitu juga budak hamba sahaya berhak mendapatkan dana fidyah dengan melihat kondisinya yang betul-betul sangat miskin dan tidak bisa bekerja untuk menghasilkan uang yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Ibnu sabil Orang yang sedang dalam perjalanan dan Abilillah orang yang berjuang di jalan Allah, apabila kondisi ekonominya benar-benar miskin dan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, maka diperbolehkan menerima fidyah. Namun, apabila mereka masih punya daya dan perbekalan yang cukup, maka tidak tidak berhak mendapatkan fidyah.

Salurkan Fidyah dengan Baik dan Benar

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Fidyah

Hukum fidyah diberikan oleh Allah sebagai bentuk keadilan kepada semua umat muslim, bagi yang berpuasa ataupun tidak puasa. Jika kamu ingin membayar fidyah, pastikan kamu telah memenuhi syarat orang yang boleh membayar fidyah.Setelah mengetahui syarat fidyah, besaran yang harus dibayar, serta siapa saja yang berhak menerima fidyah, maka salurkanlah secara baik dan benar.

Sebelum memilih lembaga, pastikan bahwa program yang diusung benar-benar untuk memberi makan orang fakir dan miskin dari dana fidyah kamu. Bukan lembaga yang mencampur aduk dana fidyah dengan program kegiatan yang selainnya. Jika demikian, tujuan fidyahmu bisa saja tidak sah. Kamu dapat menyalurkan fidyah dengan cara memberi makan secara langsung, memberi bahan makanan yang bisa diolah, atau menitipkannya kepada lembaga yang amanah.

Takaran Membayar Fidyah

Takaran tentunya harus sesuai dengan ketentuan membayar fidyah yang berlaku. Beberapa ulama ada yang berpendapat 1 mud gandum dan 2 mud untuk yang membayar selain menggunakan gandum sebagai takaran membayar fidyah. Berhubung di Indonesia gandum bukanlah bahan makanan yang umum, maka bisa digantikan dengan beras.

Untuk memudahkan dalam pembayaran, maka mud dikonversikan menjadi kilogram, yang setara dengan 0,75 kilogram. Jadi kalau umumnya di Indonesia membayar 2 mud artinya kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke orang yang membutuhkan. Kualitas berasnya harus sesuai dengan kualitas beras yang kamu konsumsi sehari-hari.

Contohnya, jika kamu tidak berpuasa selama 5 hari, maka kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke 5 orang fakir miskin. Selain beras, kamu juga bisa menggantinya dengan makanan siap saji lengkap dengan lauk pauknya.

Waktu Pembayaran Fidyah

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Fidyah

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak saat itu juga, hingga akhir bulan Ramadan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan atau ketika memasuki Bulan Sya’ban.

Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidyahnya sebelum memasuki Bulan Ramadan. Fidyah harus dibayar ketika sudah memasuki Bulan Ramadan atau setelah Bulan Ramadan berakhir.

Penutup

Demikian penjelasan tentang cara membayar fidyah dan Siapa Saja Yang Berhak Menerima Fidyah,semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca sekalian. Terimakasih sudah setia membaca artikel samudranesia.id, jangan lupa ikuti terus artikel-artikel terbaru kami yang tidak kalah populer dari artikel sebelumnya