Samudranesia.id – Perkembangan teknologi dan kemajuan zaman telah membuat berbagai hal bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online termasuk membuat SKCK. Cara daftar SKCK online termasuk sangat mudah dipelajari apalagi oleh orang-orang yang selama ini sudah terbiasa melakukan semuanya secara digital.
SKCK sendiri adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang biasanya menjadi salah satu syarat dalam administrasi keperluan tertentu seperti pengajuan visa ke suatu negara, melamar pekerjaan di suatu instansi / perusahaan swasta, dan syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Surat ini berisi keterangan tentang apakah seorang warga negara memiliki kasus kriminal atau tidak selama 6 bulan terakhir. Jadi, SKCK ini hanya berlaku per enam bulan. Biasanya, surat ini bisa diperoleh dengan datang langsung ke Polda, Polres, atau Mabes Polri. Tapi kini, cukup urus semuanya secara online.
Syarat Membuat SKCK
Sama seperti mengajukan pembuatan berbagai jenis dokumen penting lain, membuat SKCK juga ada syarat-syaratnya lho, baik secara online atau pun offline. Jadi sebelum melihat bagaimana cara daftar SKCK online secara mandiri, cari tahu dulu sejumlah syaratnya berikut ini:
- Siapkan e-KTP atau identitas diri lain misalnya SIM milik pemohon (orang yang ingin mendapat SKCK). Jika belum memiliki KTP misal, maka bisa menggunakan identitas diri lain / sementara.
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- Pas foto dengan latar belakang foto berwarna merah polos dengan ukuran foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar (foto harus menggunakan pakaian yang sopan dan dengan kerah, serta bagian wajah harus terlihat secara utuh dan tidak boleh ada aksesoris di bagian wajah).
- Soft file sidik jari pemohon.
Khusus untuk Anda yang merupakan Warga Negara Asing, selain beberapa syarat di atas, ada juga syarat lain yang perlu dipenuhi yaitu sebagai berikut:
- Surat permohonan dari penanggung jawab WNA
- Fotokopi KTP dari pasangan (bila sudah menikah).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor).
- Pas foto dengan jumlah dan ukuran yang sama namun kali ini dengan latar belakang warna kuning.
Bagaimana Cara Daftar SKCK Online
Setelah menyiapkan semua persyaratan, sekarang Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk cara daftar SKCK online dari rumah atau tempat manapun:
- Bisa dengan smartphone atau pun laptop, buka browser dan ketik polri.go.id.
- Pada barisan menu di bagian paling atas halaman, klik menu Form Pendaftaran yang ada di ujung paling kanan.
- Setelah e-form muncul di layar, klik tanda panah bawah yang ada di kolom Jenis Keperluan lalu pilihlah sesuai dengan keperluan Anda mengapa Anda ingin membuat SKCK (apakah untuk melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai kepala desa, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dll.).
- Selanjutnya pilih Kesatuan Wilayah. Bagian ini adalah tempat dimana nanti Anda akan mengambil SKCK fisik saat sudah jadi, pastikan untuk memilih dengan benar.
- Kolom berikutnya adalah tempat Anda harus menuliskan alamat tempat tinggal secara lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda termasuk RT/RW.
- Selanjutnya pilih Cara Bayar dan klik tombol Lanjutkan yang ada di sisi kanan bagian bawah.
- Sekarang halaman situs akan berganti ke lembar e-form yang kedua, yaitu tempat dimana data pribadi Anda harus diisi dengan lengkap dan benar mulai dari nama lengkap hingga nomor telepon yang masih aktif.
- Ada juga bagian tentang data hubungan keluarga, pendidikan, ciri fisik, dan lainnya. Lalu saat sudah sampai di bagian Lampiran, Anda akan diminta untuk mengupload pas foto yang sudah Anda siapkan tadi. Sedangkan untuk akta lahir perlu diupload pada bagian Hubungan Keluarga.
- Jangan lupa juga untuk melampirkan soft file sidik jari yang sebelumnya sudah Anda dapatkan di Polres terdekat.
Jika seluruh data sudah Anda isi dan cara daftar SKCK online ini berhasil, maka situs akan memberikan Anda tanda bukti pendaftaran.
Bukti ini nantinya harus Anda bawa / tunjukkan kepada petugas saat akan melakukan pembayaran pendaftaran SKCK di loket kantor polisi terdekat atau lewat virtual account sesuai yang Anda pilih tadi. Sebagai informasi tambahan, biaya untuk pembuatan SKCK baru adalah sekitar Rp 30.000.
Jumlah biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nah, jika nantinya Anda sudah membayar, maka tinggal cetak saja tanda bukti pembayaran Anda untuk selanjutnya digunakan mengambil SKCK fisik di kantor polisi yang lokasinya sesuai dengan yang sudah Anda pilih tadi.
Cara Daftar SKCK Baru Secara Offline
Jika melakukan cara daftar SKCK online agak membingungkan untuk Anda misal, atau Anda memang tipe orang yang lebih suka melakukan segala hal secara nyata / langsung, maka saat ini Anda juga tetap bisa melakukan pendaftaran SKCK secara offline dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pertama saat masih di rumah, siapkan semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas tapi dengan tambahan masing-masing dokumen disertai dengan fotokopinya. Jadi KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Jangan lupa juga untuk menyiapkan pas foto dengan jumlah dan ketentuan di atas tadi bersama dengan biaya pembuatan SKCK sekitar Rp 30.000.
- Selanjutnya Anda bisa membawa persyaratan ini ke kantor polisi terdekat di area tempat tinggal Anda, lalu langsung saja sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas. Sebagai tips tambahan, sebaiknya Anda datang saat pagi untuk menghindari antrian yang panjang.
- Nantinya Anda akan diberikan formulir fisik yang harus diisi secara manual. Formulir ini kurang lebih sama seperti yang ada pada e-form tadi.
- Jika sudah, serahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan dokumen-dokumen pendukung tadi kepada petugas.
- Setelahnya, petugas biasanya akan mengecek dulu kelengkapan dokumen dan validasi data, baru kemudian Anda akan dipanggil masuk ke ruang rumus sidik jari untuk mengambil sampel sidik jari jika ini pertama kalinya Anda mengajukan pembuatan SKCK / SKCK baru.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu lagi sampai SKCK fisik selesai dibuat. Jika kondisinya sedang tidak antri panjang, secara keseluruhan proses di atas sampai selesai biasanya tidak membutuhkan waktu yang lama, sekitar 30 menit saja.
Cara dan Syarat Perpanjang SKCK
Jika nantinya masa berlaku SKCK Anda sudah habis (lebih dari enam bulan atau maksimal satu tahun), maka Anda perlu membuat SKCK baru yang syarat dan tata caranya sedikit mirip dengan pembuatan SKCK baru, yaitu sebagai berikut:
- SKCK lama Anda yang asli (bukan fotokopi) bersama dengan KTP, KK, dan akta kelahiran yang masing-masing memiliki fotokopinya.
- Pas foto dengan ukuran 4 x 6 masih dengan latar belakang warna merah polos tapi kali ini jumlahnya hanya 3 lembar saja.
- Jika persyaratan sudah lengkap, Anda bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta formulir perpanjangan SKCK.
- Khusus untuk perpanjangan, Anda tidak akan diminta lagi untuk mengambil rumus sidik jari, namun perpanjangan ini tetap dikenakan biaya admin Rp 30.000 sama seperti saat Anda membuat SKCK baru tadi.
Fungsi SKCK
Tak hanya syarat dan tata cara daftar SKCK online, Anda juga perlu tahu nih apa sih sebenarnya fungsi dari SKCK ini. Rupanya, surat keterangan ini memiliki fungsi yang berbeda tergantung tempat penerbitnya lho. Berikut beberapa fungsi yang dimaksud:
1. SKCK dari Polda
SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau biasa disingkat Polda biasanya memiliki sejumlah fungsi seperti berikut ini:
- Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
- Syarat untuk pengajuan visa atau paspor bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri (bekerja atau pun jalan-jalan).
- Syarat untuk orang-orang yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
- Salah satu syarat dokumen untuk membuka kantor notaris sendiri.
- Syarat untuk melanjutkan pendidikan di sekolah / kampus tertentu.
- Dokumen pendukung untuk calon kepala daerah atau calon anggota legislatif yang ada di tingkat provinsi.
2. SKCK dari Mabes Polri
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lebih akrab dengan singkatan mabes Polri merupakan organisasi Polri di tingkat pusat. SKCK dari Mabes Polri bisanya berfungsi untuk beberapa hal berikut:
- Salah satu syarat dokumen pendukung untuk pencalonan wakil dan presiden.
- Pencalonan anggota Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif.
- Syarat pencalonan sebagai anggota lembaga pemerintahan tingkat pusat.
- Syarat untuk menerbitkan visa.
- Syarat untuk mengadopsi anak dari Indonesia bagi Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.
- Syarat untuk Warga Negara Indonesia yang ingin tinggal di luar negeri dalam waktu lama.
- Naturalisasi kewarganegaraan.
- Syarat dokumen untuk Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
3. SKCK dari Polres
Kepolisian Republik Indonesia Resor atau kantor polisi tingkat kota / kabupaten biasa disingkat dengan Polres. Jika SKCK dikeluarkan oleh Polres, maka fungsinya adalah sebagai berikut:
- Ikut serta CPNS atau untuk melamar menjadi PNS.
- Sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat kota/kabupaten.
- Salah satu syarat untuk Anda yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Polri atau TNI dan untuk pencalonan pejabat publik.
- Salah satu syarat bagi warga biasa yang ingin memiliki senjata api.
- Syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di tingkat kota/kabupaten.
- Berfungsi juga sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di instansi / perusahaan swasta.
4. SKCK dari Polsek
Kepolisian Sektor atau biasa disingkat dengan Kepolisian Sektor adalah kantor polisi yang ada di tingkat kecamatan. Sedangkan untuk area perkotaan disebut dengan Kepolisian Sektor Kota. Khusus untuk SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek memiliki sejumlah fungsi seperti berikut:
- Bisa untuk melamar pekerjaan di perusahaan / instansi swasta.
- Sebagai salah satu dokumen pendukung untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan sekertaris desa.
- Sah sebagai salah satu syarat dokumen untuk warga yang ingin pindah alamat.
- Salah satu syarat dokumen untuk yang ingin melanjutkan pendidikan dalam negeri.
Cara daftar SKCK online sangat membantu untuk Anda yang kebetulan tidak bisa datang langsung ke kantor polisi karena jadwal yang mungkin cukup padat atau selalu bentrok dengan jam kerja dan susah mendapat izin. Secara keseluruhan caranya termasuk mudah dan syaratnya tidak merepotkan.