Samudranesia.id – Apakah Fidyah bisa diganti dengan Uang? Pasti banyak orang yang berhutang puasa Ramadhan ini menanyakan hal tersebut. Maka dari itu, bagi yang bingung silahkan baca artikel ini hingga selesai.
Dalam agama islam ditetapkan aturan syariat yang tidak mudah disepelekan atau digampangkan oleh pemeluknya, meskipun aturan yang dibuat tegas dan jelas namun tidak serta merta membebankan untuk semua muslim yang berbeda latar belakangnya.
Sehingga dengan begitu ketika seorang muslim memiliki latar belakang yang berbeda ketika dengan latar belakangnya itu menyebabkan dia tidak bisa melakukan kewajiban nya, dia berhak mendapatkan rukhsoh (keringanan) yang tidak memberatkan baginya, salah satu contoh rukhshoh (keringanan) adalah orang jompo (tua renta) yang sudah tidak mampu berpuasa.
Pengertian Fidyah
Fidyah merupakan suatu tebusan atau pengganti yang bisa membebaskan seseorang muslim mukallaf dari sebuah hukum yang sudah diberlakukan kepadanya, karena dia tidak mampu melakukan kewajiban dan menerjang larangan yang sudah ditetapkan dalam syariat islam.
الفديةاسم من الفداء بمعنى البدل الذي يتخلص به المكلف عن مكروه يتوجه اليه
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Syeikh Mohammad Amin Al-Ikhsan dalam kitab At-Ta’rifat Al-Fiqhiyah.
“Fidyah adalah kata lain dari Al-fida’ yang berarti pengganti atau denda yang bisa membebaskan seorang muslim mukallaf dari salah satu perkara hukum yang dibebankan kepadanya.
Siapa Saja Yang Wajib Fidyah?
Sebelum kepembahasan apakah boleh membayar fidyah diganti dengan uang, kalian perlu tau terlebih dahulu siapa sajakah yang wajib membayar fidyah, dan untuk penjelasan nya simak penjelasan dibawah ini.
Orang Tua (Lansia)
Pertama yang wajib membayar fidyah adalah Lansia yang mana lansia tersebut dikategorikan sebagai lansia yang memang kondisinya sudah lemah dan dia sudah benar-benar tidak mampu lagi untuk melakukan puasa pada bulan Ramadhan. Dengan kondisinya yang seperti itu maka dia tidak lagi diwajibkan berpuasa dan sebagaimana gantinya dia wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
والشيخ إن عجز عن الصوم يفطر ويطعم عن كل يوم مدا
Artinya: ” Orang tua yang telah lanjut usia, jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka (tidak puasa) dan harus memberi makan (kepada orang miskin) untuk tiap hari 1 mud.”
Orang Sakit Yang Kemungkinan Kecil Untuk Sembuh
Selanjutnya, seorang mukallaf yang wajib mmembayar fidyah adalah orang yang sakit nya mmemiliki kemungkinan kecil untuk sembuh baik itu perempuan ataupun laki-laki, Baik yang sudah tua maupun muda asal seseorang tersebut sudah Baligh.
Dijelaskan oleh syeikh Abdulloh bin Abdurrohman Al-Hadromi dalam kitab almuqoddimah alhadromiyah juz 1 halaman 137 :
ﻭﻳﺠﺐ اﻟﻤﺪ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻮﻡ ﻟﻬﺮﻡ ﺃﻭ ﻣﺮﺽ ﻻ ﻳﺮﺟﻰ ﺑﺮﺅﻩ
Artinya: Dan diwajibkan membayar satu mud (fidyah) bagi seseorang yang tidak mampu melakukan puasa karena tua atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhan nya.
Wanita Hamil Dan Menyusui
ﻭﻳﺠﺐ اﻟﻤﺪ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺎﻣﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺿﻊ ﺇﺫا ﺃﻓﻄﺮﺗﺎ ﺧﻮﻓﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﻟﺪ ﻣﻊ اﻟﻘﻀﺎء
Dijelaskan dalam kitab yang sama (al-muqoddimah al-hadromi) yang wajib mengeluarkan 1 mud untuk membayar fidyah adalah wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa / membatalkan puasanya dikarenakan hanya takut terjadi apa-apa terhadap janin/ anaknya. Dan dalam keadaan seperti ini (hanya menghawatirkan anaknya saja tidak menghawatirkan dirinya sendiri) maka tidak cukup dengan fidyah saja namun juga harus mengqodlo’ puasanya.
Nah kenapa disertai dengan qodlo’? karena dia meninggalkan puasanya demi orang lain(anak/janin). seperti contoh lain ketika ada seseorang rela membatalkan puasa demi menyelamatkan nyawa seseorang/hewan.
Meninggalnya Orang Yang Berhutang Puasa
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA Rashulullah SAW bersabda :
عن ابن عمر أن النبي ﷺ قال “من مات وعليه صيام شهر فليطعم عنه مكان كل يوم مسكينًا
Dalam hadist diatas menerangkan bahwa tidak semua orang meninggal wajib membayar fidyah, namun ada ketentuan sendiri yang sehingga mewajibkan orang meninggal tersebut wajib membayar fidyah puasa. yaitu orang yang meninggalnya berhutang puasa yang mana meninggalkan puasanya tanpa adanya udzhur (sengaja meninggalkan puasa) dan orang yang meninggalkan puasa sebab ada udzur lalu dia memiliki kesempatan untuk mengdodho namun tidak mengqodo’nya.
Menunda Qodho’ Ke Ramadhan Berikutnya
Dalam kasus ini banyak sekali para wanita yang lalai bahkan pura-pura lupa kalau belum mengqodo’puasanya, karena bagaimanapun juga ketika seseorang meninggalkan puasa ramadhan karena udzur maka hukumnya wajib mengqodo’nya.
Namun kebanyakan nya banyak sekali yang tidak mengqodho’nya sampai pada ke ramadhan berikutnya, juka kejadian ini terjadi kepada kita langkah apa yang harus kita lakukan? simak penjelasan dibawah ini ya.
Jika ada seseorang menunda mengqodo’puasanya sampai ramadhan berikutnya tidak semuanya diwajibkan membayar fidyah, namun kita harus menelitinya terlebih dahulu.
pertama jika menundanya karena adanya udzur (sakit,hamil) maka tidak ada kewajiban yang lainnya selain mengqodho’ puasanya. Kedua ketika menundanya tidak ada udzur atau murni lalai maka seseorang tersebut tidak hanya mengqodho’nya saja, akan tetapi dia juga wajib membayar fidyah.
Ketentuan Fidyah
Banyak kalangan orang muslim yang belum paham bahkan tidak tau bagaimana cara membayar fidyah dengan benar, nah disini kami akan menjelaskan secara detail mengenai ketentuan fidyah, silahkan simak penjelasan berikut ini.
Yang Berhak Menerima Fidyah
Diterangkan oleh Syeikh khotib Asy-Syirbini dalam kitab al iqna’ juz 1 hal 225:
ومصرف الفدية الفقراء والمساكين فقط دون بقية الاصناف الثمانية المارة في قسم الصدقات لقوله تعالى * (وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين) * والفقير أسوأ حالا منه، فإذا جاز صرفها إلى المسكين فالفقير أولى
Artinya: ” Yang berhak menerima fidyah adalah hanya fakir miskin bukan delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti firman Allah yang berbunyi: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Dan orang fakir lebih buruk keadaannya dibanding orang miskin. fidyah boleh diberikan kepada orang miskin tetapi lebih utama diberikan kepada orang fakir.
Waktu Mengeluarkan Fidyah
Banyak kalangan ummat muslim yang salah paham dengan kapan waktu untuk membayar fidyah, kita diperbolehkan untuk memilih di antara mengeluarkannya pada akhir bulan Ramadhan atau setelah terbitnya fajar disetiap hari ramadhan (yang ia tinggalkan puasanya). Itu artinya kita tidak diperbolehkan mengeluarkannya sebelum bulan Romadhon .
قال الرملي الشافعي رحمه الله: ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج قيمة كل يوم فيه أو بعد فراغه، ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه. انتهى.
Artinya: “Imam Ar-Romly dari madhab As-Syafi’i berpendapat “Dalam pelaksanaan pembayaran fidyah diperkenankan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya disetiap hari atau setelah selesainya tiap hari ramadhan dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya karena artinya mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya”
Apakah Boleh Membayar Fidyah Dengan Uang?
Kalian harus tahu bahwa kadar yang harus dikeluarkan untuk membayar fidyah adalah Perhari 1 mud = 1⅓ rithl / 675 gram beras menurut imam syafi’i dan sedangkan menurut imam hanafi untuk ukuran gandum yang harus dikeluarkan adalah setengah sho’ (1.625 Kg). Untuk membayar fidyahnya tinggal dikalikan saja dengan hari yang ditinggalkan tidak melakukan puasa.
Namun diera digital seperti ini banyak kalangan orang muslim yang tidak mau ribet, artinya mereka lebih memilih bayar fidyah dengan uang. Oleh Karena itu para ulama’ fiqih berbeda pendapat.
Menurut mayoritas ulama’ (Syafi’i, Maliki, Hanbali) membayar fidyah tidak boleh diganti dengan uang, harus dibayarkan dengan makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing. Seperti contoh di Indonesia makanan pokoknya beras maka harus dibayar dengan beras. Pendapat ini berdasarkan dengan dalil alqur’an yang memerintahkan untuk membayar fidyah dengan memberi makanan ke fakir miskin.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menerangkan:
ولا تجزئ القيمة عندهم (أي الجمهور) في الكفارة، عملاً بالنصوص الآمرة بالإطعام
“(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.” (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).
Pada referensi yang lain dijelaskan :
ولا يجوز إخراج القيمة عند الجمهور غير الحنفية عملا بقوله تعالى فكفارته إطعام عشرة مساكين وقوله سبحانه فإطعام ستين مسكينا
“Tidak boleh mengeluarkan nominal (makanan) menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah, sebab mengamalkan firman Allah; maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin; dan firman Allah; maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.” (Jamaah Ulama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz 35, hal. 102).
Sedangkan pendapat yang kedua (imam Hanafi) diperbolehkan membayar fidyah dengan uang. Karena menurut imam hanafi teks “memberi makan orang miskin” tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin, dan kebutuhan tersebut bisa didapatkan dengan uang yang sebanding dengan harga makanan.
Dijelaskan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili :
ويجوز عندهم دفع القيمة في الزكاة، والعُشْر، والخَراج، والفِطْرة، والنَّذْر، والكفارة غير الإعتاق. وتعتبر القيمة يوم الوجوب عند الإمام أبي حنيفة، وقال الصاحبان يوم الأداء. …إلى أن قال… وسبب جواز دفع القيمة: أن المقصود سد الخلَّة ودفع الحاجة، ويوجد ذلك في القيمة
“Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan. Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah.” (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).
Nah untuk kalian tidak perlu bingung lagi apakah boleh membayar fidyah dengan uang atau tidak, karena kalian bisa memilih diantara dua pendapat yang sudah dijelaskan diatas.
Akhir Kata
Sekian penjelasan yang bisa kami sampaikan mengenai Apakah Fidyah Bisa Diganti Dengan Uang?, semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat bagi pembaca setia artikel samudranesia.id, Jangan lupa selalu ikuti artikel-artikel terbaru kami yang tidak kalah populer sari artikel sebelumnya. Terimakasih.