Apa Itu PBI JK? Cek Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

 

Samudranesia.id – Apa itu PBI JK ? Untuk beberapa orang istilah ini masih asing dan belum banyak diketahui. Di artikel ini kita akan mengungkap tuntas secara lengkap.

PBI JK dapat diartikan sebagai singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI JK adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat. Namun bantuan yang diberikanlah bukan dalam bentuk uang tunai.

Melainkan diberikan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan kepada BPJS. PBI JK diberikan kepada masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan. Nilai Bantuan yang diberikan senilai Rp. 42.000 setiap bulanya.

Apa Itu PBI JK ?

Apa Itu PBI JK

PBI JK adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan. Iuran jaminan kesehatan yang dimaksud adalah iuran BPJS Kesehatan.

Dasar pemberian bantuan sosial ini adalah DTKS ( data terpadu kesejahteraan sosial). Program ini mengacu pada beberapa regulasi. UU No. 40 tahun 2004, Perpres No. 82 tahun 2018, dan Permensos No. 21 tahun 2019.

UU No.40 tahun 2004 membahas tentang sistem jaminan sosial nasional. Perpres No. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dan Permensos No. 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara data penerima PBI JK.

Siapa Saja Yang Berhak Mendapat PBI JK ?

Siapa Saja Yang Berhak Mendapat PBI JK

Telah jelas bahwa PBI JK ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Tetapi, ada beberapa kriteria spesifik yabg diatur. Adapun kriteria penerima PBI JK ada dua

Pertama adalah golongan yang tidak mampu. Yang kedua adalah golongan cacat total. Kedua golongan inilah yang nantinya akan diberilan fasilitas jaminan kesehatan gratis.

Program ini diharapkan dapat memberikan akses kesehatan yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya PBI JK, akses kesehatan bukanlah hanya milik orang kaya.

Melainkan untuk seluruh warga negara. Demi memperjuangkan kesetaraan dalan akses pelayanan kesehatan, maka dari itu Kementerian sosial  menganjurkan program ini.

Persyaratan Menjadi Penerima PBI JK

Persyaratan Menjadi Penerima PBI JK

Setelah kita membahas sekilas mengenai apa itu PBI JK, sekarang kita akan membahas persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini mengacu pada Panduan Layanan Bagi Peserta JKN KIS. Berikut adalah persyaratan menjadi penerima PBI JK :

  1. WNI yang memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil. Jadi, untuk penerima bantuan ini khusus warga negara Indonesia. Serta pastikan nomor induk kependudukanmu terdaftar di Dukcapil. Kamu bisa cek langsung di Dukcapil online.
  2. Terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS adalah database yang Dimiliki Kementrian Sosial untuk menyalurkan bansos. Untuk ceknya dapat langsung melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Untuk bayi yang lahir dari ibu kandung yang terdaftar dalan PBI JK akan otomatis terdaftar juga sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada.

Pada dasarnya program ini ditujukan oleh masyarakat yang kurang mampu. Penyertaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kadang kala juga dibutuhkan. Tetapi di beberapa wilayah SKTM tidak dibutuhkan.

Apabila sebelumnya, kamu sudah mempunyai BPJS yang dibayar secara mandiri. Maka, dinonaktifkan terlebih dahulu. Karena nantinya akan ada dua data BPJS.

Cara Agar Terdaftar Dalam DTKS

Cara Agar Terdaftar Dalam DTKS

Data terpadu kesejahteraan sosial diwajibkan dikelola oleh Kementrian Sosial. DTKS ini dibutuhkan guna pendataan pemberian berbagai bantuan sosial agar tepat sasaran. DTKS menghimpun 40% warga dengan tingkat kesejahteraan yang rendah.

Berikut cara untuk mendaftar DTKS :

  1. Mendaftarkan diri kepada Kepala Desa atau Lurah di domisili tempat tinggal. Data yang harus dipersiapkan adalah KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Data tersebut akan di musyawarahkan di tingkat Kelurahan atau Desa.
  3. Setelah itu, hasil verifikasi data tersebut akan disampaikan oleh walikota kepada gubernur.
  4. Setelah sampai kepada gubernur data tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data pendaftar. Pihak Dinas Sosial akan survey langsung ke rumah pendaftar untuk cek kesesuaian.
  5. Tidak semua pendaftar DTKS akan langsung disetujui. Apabila hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial tidak sesuai dengan data yang diberikan, maka tidak akan lolos.
  6. Apabila pihak Dinas Sosial menyatakan kesesuaian data setelah melakukan verifikasi dan validasi, maka Menteri Sosial akan menetapkan pendaftar untuk masuk ke dalam DTKS.
  7. Apabila sudah ditetapkan, data tersebut akan digunakan oleh berbagai lembaga, kementrian, atau pemerintah daerah sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
  8. Untuk memastikan sudah terdaftar atau belum dalam DTKS, maka dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id. Dengan memasukan domisili serta nama.

Cara Mendaftar PBI JK

Cara Mendaftar PBI JK

Cara mendaftar menjadi peserta PBI JK telah ditetapkan dalam Peraturan Kementria Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Data calon peserta PBI JK sendiri diambil dari data DTKS. Maka dari itu, sebelum mendaftar PBI JK harus terdata di dalam DTKS terlebih dahulu.

  1. Pendataan yang akan dilakukan oleh Kementrian Sosial ataupun dinas sosial. Kemensos akan langsung turun ke lapangan untuk mendata. Atau bisa juga melibatkan RT/RW maupun pihak kelurahan dalam melakukan pendataan.
  2. Setelah pendataan dilakukan, maka kepesertaan akan ditetapkan Menteri Sosial. Ketetapan ini akan disampaikan dalam bentuk Keputusan Menteri Sosial untuk selanjutnya di daftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Cara Cek Penerima PBI JK

Cara Cek Penerima PBI JK

  1. Masuk ke dalam link cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukan provinsi, kabupaten atau kecamatan, serta desa atau kelurahan domisili tempat tinggal
  3. Masukan nama sesuai dengan yang tertera di KTP
  4. Masukan delapan kode huruf yang ada di dalam kotak
  5. Lalu, klik cari data dan tunggu hingga muncul notifikasi berikutnya
  6. Apabila sudah terdaftar maka kamu akan segera menemukan nama mu.
  7. Untuk penyaluran PBI JK, kartu BPJS Kesehatan biasanya akan disalurkan melalui kelurahan ataupun RT/RW. Atau dapat juga mengunjungi Kantor BPJS setempat untuk mendapatkan kartu BPJS.
  8. Kartu tersebut dapat digunakan dua minggu setelah dikerluarkan.
  9. Kartu sementara biasanya dapat diakses di laman BPJS Kesehatan atau dapat menghubungi dan mengunjungi kantor BPJS.

Ada beberapa sebab apabila kamu tidak bisa terdaftar dalam penerima PBI JK. Salah satunya adalah apabila data BPJS terdeteksi ganda. Apabila ini terjadi, maka kamu dapat mengunjungi kantor BPJS setempat untuk menonaktifkan salah satunya.

Tata Cara Penghapusan Dan Penambahan Data PBI JK

Tata Cara Penghapusan Dan Penambahan Data PBI JK

Penghapusan kepesertaan PBI JK dapat dilakukan apabila :

  1. Peserta PBI JK mengubah status diriny menjadi mampu. Maka bantuan BPJS Kesehatanya akan dihapus, begitupula datanya di DTKP.
  2. Peserta PBI JK berubah status menjadi pekerja yang berpenghasilan.
  3. Peserta PBI JK yang berstatus meninggal dunia. Apabila kerabat anda meninggal dan menerima fasilitas PBI JK, maka segera laporkan ke kelurahan setempat. Agar tidak terjadi pemborosan dalam penyaluran dana bansos.
  4. Peserta BPI JK yang memiliki identitas ganda di dala BPJS Kesehatan. Identitas ganda dapat berupa BPJS yang ganda maupun NIK. Maka dari itu sebelum bergabung program PBI JK di cek terlebih dahulu ke dukcapil.

Untuk penambahan anggota keluarga baru, akan otomatis terjadi apabila anak tersebut merupakan anak kandung.

Manfaat Peserta PBI JK

Manfaat Peserta PBI JK

Adapun berikut beberapa manfaat yang dapat digunakan oleh Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan :

  1. Iuran untuk peserta PBI BPJS Kesehatan senilai Rp. 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per individu setiap bulan.
  2. Iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah. Jadi penggunan tidak harus membayar di setiap bulanya, melainkan dibayarlan oleh pemerintah.
  3. Peserta pemilik PBI BPJS Kesehatan dapat menggunakan PBI BPJS Kesehatan untuk menikmati fasilitas kesehatan.

Kontroversi Data Penerima PBI JK

Kontroversi Data Penerima PBI JK

Terlepas dari manfaat yang diberikan, bantuan kesehatan ini diterpa isu kurang baik. PBI JK disebut kurang tepat sasaran dalam penyaluranya. Seringkali pihak yang dianggap mampu justru menerimanya.

Kabar ini memang belum ada kepastianya. Namun seringkali berhembus di telinga kita. Namun, seringkali kita melihat penggunaan PBI JK yang tidak baik.

Menjawab kegaduhan ini, Kementerian Sosial menjelaskan bahwa pemutakhiran DTKS dilakukan tiga kali dalam setahun. Upaya ini dilakukan guna meng-update data penerima PBI JK. Agar tepat sasaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Kementerian Sosial lah yang mempunyai kewenangan. Kewenanganya adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS.

Meskipun begitu, dalam pelaksanaanya Kementerian Sosial tidak bekerja sendiri. Dalam pemutakhiran data DTKS dilakukan kerjasama. Kerja sama ini dapat dilakukan dengan pihak pemda maupun Kemendagri.

Kementerian Sosial secara berkala melakukan verifikasi dan validasi DTKS penerima PBI JK. Pemeriksaan ini dapat berupa pengecekan apakah peserta PBI JK sudah mampu dan masih hidup.

Apabila ada pihak yang tidak berhak menerima PBI JK, maka akan dicabut. Sesuai dengan Keputusan Kementerian Sosial No. 79 Tahun 2019. Keputusan ini mengatur tata cara penonaktifan peserta guna menambah yang baru.

Upaya ini dilakukan guna memaksimalkan sasaran penerima bantuan sosial PBI JK. Apabila terverifikasi tidak sesua dengan kriteria maka akan dinonaktifkan. Apabila telah dinonaktifkan, maka akan diganti dengan peserta baru.

Maka dari itu, tidak perlu khawatir APBN akan jebol dengan bantuan sosial. Karena data dimutakhirkan sebanyak tiga kali dalam setahun. Jadi, dapat dipastikan bahwa PBI JK akan tepat sasaran.

Akhir kata

Sekarang terjawab sudah pertanyaan apa itu PBI JK. Semoga pemaparan di artikel ini dapat bermanfaat. Sampai bertemu di artikel berikutnya.