Cek NPWP Online Pakai KTP Dan NIK Terbaru 2023

 

Samudranesia.id – Cek NPWP Online merupakan salah satu cara untuk mengetahui NPWP seseorang secara online dengan bantuan sistem atau aplikasi. NPWP sangat penting bagi sebagian orang, karena NPWP merupakan tanda bukti wajib pajak yang diakui oleh DIrektorat Jendral Pajak (DJP)

Cek NPWP secara online ini mudah untuk dilakukan asalkan Anda mengikuti langkah demi langkah dengan baik. Dengan adanya cara tersebut dapat membantu Anda mengetahui status perpajakan yang dimiliki dengan mudah dan cepat.

Adanya fitur canggih ini membantu Anda mendapatkan layanan pajak dan pengecekan status pajak dengan mudah dan tentunya aman. Selain itu, Anda juga dapat mengecek NPWP milik Anda sendiri secara online, jika suatu saat Anda lupa.

Apa Itu Cek NPWP Online

Apa Itu Cek NPWP Online

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Cek NPWP Online merupakan cara untuk mengetahui NPWP seseorang dengan bantuan sistem atau aplikasi. Cara ini merupakan salah satu cara pengecekan NPWP yang mudah untuk dilakukan karena dapat dilakukan secara online.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak. NPWP dapat diartikan juga sebagai tanda bukti wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Direktorat Jendral Pajak (DJP) memiliki wewenang merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan perpajakan. Selain itu, Direktorat Jendral Pajak memiliki wewenang dalam standarisasi teknis di bidang perpajakan. Direktorat Jendral Pajak mengelola Pajak Pengahasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit awal adalah kode unik identitas Wajib Pajak.

Kemudian, 3 (tiga) digit setelahnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian, 3 (tiga) digit terakhir merupakan status Wajib Pajak tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia sedangkan NPWP Badan diperuntukkan kepada badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan diatas NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat maupun badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP juga memiliki fungsi sebagai tandan pengenal Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, NPWP digunakan sebagai nomor yang menunjukkan data wajib pajak dan status pajak.

Lanjutan dari Cek NPWP

Pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan bantuan sistem atau aplikasi. Penasaran? oleh karena itu, simak baik-baik artikel samudranesia ini ya.

Cara Melihat NPWP Yang Telah Terdaftar

Cara Melihat NPWP Yang Telah Terdaftar

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu online maupun offline. Namun, pada artikel ini samudranesia hanya akan menjelaskan cara pengecekan NPWP secara online dengan bantuan sistem maupun aplikasi.

1. Pengecekan NPWP Secara Online Melalui Website Resmi

Cara pertama untuk mengetahui atau mengecek NPWP secara online adalah melalui website resmi milik Direktorat Jendral Pajak. Caranya mudah kok, Anda hanya perlu mengikuti tiap langkah yang akan dijelaskan setelah ini, simak baik-baik ya.

  1. Kunjungi website resmi milik Direktorat Jendral Pajak disini.
  2. Kemudian, isikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password akun di kolom yang telah disediakan.
  3. Lalu, tulis ulang Captcha yang ada pada layar ponsel atau laptop Anda.
  4. Selanjutnya, klik Login. Jika NPWP yang dimasukkan tadi ada dan masih aktif maka akan muncul nomor dan identitas lengkap milik Anda, apabila tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif.

Nah, itulah cara pertama untuk mengecek NPWP dengan memanfaatkan website resmi milik Direktorat Jendral Pajak. Anda juga dapat membuat akun untuk wajib pajak baru dengan menekan tulisan daftar di bawah tombol Login. Selain itu, Anda juga dapat melihat atau mereset password akun Anda dengan mengklik tulisan lupa password.

2. Cek NPWP Secara Online Melalui Aplikasi Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Cara selanjutnya adalah mengecek NPWP secara online melalui aplikasi milik Direktorat Jendral Pajak. Selain melalui website resmi, Direktorat Jendral Pajak juga menyediakan aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek NPWP. Anda perlu mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan setelah ini, simak baik-baik ya.

  1. Jika Anda belum memiliki aplikasi tersebut, segera install aplikasi DJP di ponsel milik Anda. Aplikasi tersebut sudah tersedia di App Store maupun Google Play Store.
  2. Lalu, jika sudah terinstall buka aplikasi tersebut dan lakukan login dengan akun yang Anda gunakan untuk mendaftar di website resmi.
  3. Selanjutnya, buka dashboard.
  4. Masukkan NPWP Anda lalu lakukan pengecekan dengan menekan tombol cek. Jika NPWP yang dimasukkan tadi ada dan masih aktif maka akan muncul nomor dan identitas milik Anda, apabila tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif.

Nah, itulah cara kedua untuk mengecek NPWP dengan memanfaatkan aplikasi milik Direktorat Jendral Pajak. Selain itu, masih ada cara lain untuk mengecek NPWP yang akan artikel ini tampilkan.

3. Pengecekan NPWP Secara Online Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Kemudian, cara selanjutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi bernama M-Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Direktorat Jendral Pajak juga memiliki aplikasi lain yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan NPWP secara online dan aman.

  1. Lakukan instalasi aplikasi yang bernama M-Pajak. Aplikasi tersebut sudah tersedia di App Store maupun Google Play Store.
  2. Buka aplikasi M-Pajak dan lakukan login dengan akun yang Anda gunakan untuk mendaftar di website resmi Direktorat Jendral Pajak.
  3. Selanjutnya, buka halaman dashboard.
  4. Masukkan NPWP lalu lakukan pengecekan dengan menekan tombol cek. Jika NPWP yang dimasukkan tadi ada dan masih aktif maka akan muncul nomor dan identitas milik Anda, apabila tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif.

Nah, itulah cara lain untuk melakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan memanfaatkan aplikasi bernama M-Pajak. Selain itu, masih ada cara lain untuk mengecek NPWP yang akan artikel ini tampilkan, simak baik-baik ya.

4. Cek NPWP Online Melalui QR Code

Cara lain untuk melakukan cek NPWP secara online dengan menggunakan Quick Response Code atau lebih dikenal dengan nama QR Code. Anda hanya perlu melakukan scan QR Code yang terdapat pada kartu NPWP milik Anda.

  1. Lakukan scan QR Code yang terdapat pada kartu NPWP milik Anda. QR Code tersebut memiliki kode unik di dalamnya.
  2. Kunjungi tautan tersebut ke dalam browser ponsel atau laptop Anda untuk memulai proses validasi.
  3. Lalu, isi kode keamanan yang muncul di halaman website tersebut dan klik tombol cek.
  4. Selesai, jika kartu Anda masih aktif maka notifikasi validasi NPWP yang Anda masukkan akan muncul.

Itulah cara lain yang bisa Anda ikuti untuk cek NPWP secara online. Cara ini mungkin sedikit lebih sulit bagi yang tidak familiar menggunakan QR Code, tetapi cara ini layak untuk Anda coba.

5. Pengecekan NPWP Secara Online dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Cara berikutnya untuk cek NPWP secara online, yaitu dengan menggunakan website resmi milik Direktorat Jendral Pajak. Anda hanya memerlukan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek NPWP.

  1. Pertama, Anda perlu mengunjungi website resmi Direktorat Jendral Pajak disini.
  2. Pada halaman tersebut klik cek NPWP.
  3. Kemudian, isikan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga di kolom yang telah disediakan.
  4. Lalu, tulis ulang Captcha yang ditampilkan.
  5. Selanjutnya, klik Cari. Jika NPWP yang dimasukkan tadi ada dan masih aktif maka akan muncul nomor dan identitas milik Anda, apabila tidak muncul dapat diartikan sudah tidak aktif. Sebagai catatan, Informasi nama Wajib Pajak otomatis akan disamarkan oleh sistem.

Nah, itulah cara keempat untuk melakukan pengecekan NPWP secara online mudah dilakukan bukan?. Namun, dikarenakan masalah keamanan data, informasi nama Wajib Pajak akan disamarkan.

6. Cek NPWP Online Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Pajakku menyediakan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengecekan status Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak. Artikel samudranesia ini juga akan menjelaskan cara menggunakan aplikasi e-KS Pajakku, simak baik-baik ya.

  1. Pada aplikasi e-KS Pajakku, pilih menu Validasi Wajib Pajak lalu klik tombol buat.
  2. Selanjutnya, pilih validasi via NPWP untuk metodenya.
  3. Kemudian, masukkan NPWP yang ingin dicek lalu klik tombol validasi.
  4. Selesai, jika semua diikuti dengan baik sistem akan menampilkan hasil.

Itulah cara lain untuk cek NPWP secara online yang bisa Anda ikuti. Dengan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) milik Pajakku memudahkan masyarakat dalam pengecekan NPWP secara online.

Frequently Asked Questions (FAQ)

FAQ

1. Apa Itu NPWP

Pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka, dimana 9 digit awal adalah kode unik identitas Wajib Pajak.

Kemudian, 3 (tiga) digit setelahnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian, 3 (tiga) digit terakhir merupakan status Wajib Pajak tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia sedangkan NPWP Badan diperuntukkan kepada badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

2. Bagaimana Cara Untuk Mengetahui atau Mengecek NPWP Secara Online?

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada beberapa cara yang bisa Anda ikuti untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. diantaranya:

  1. Cek NPWP secara online dengan melalui website resmi milik Direktorat Jendral Pajak.
  2. Memanfaatkan aplikasi milik Direktorat Jendral Pajak untuk cek NPWP secara online.
  3. Aplikasi M-Pajak untuk melakukan cek NPWP secara online.
  4. Menggunakan fitur Quick Response Code atau QR Code untuk cek NPWP secara online.
  5. Cek NPWP online dengan memanfaatkan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) milik Pajakku.
  6. Memanfaatkan aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) milik Pajakku.

3. Apakah Cek NPWP Secara Online Aman?

Apakah cek NPWP secara online aman? mungkin itu hal yang pertama kali muncul dipikiran Anda, tetapi tidak perlu khawatir. Cara yang samudranesia berikan kepada Anda untuk melakukan pengecekan NPWP secara online semuanya aman.

Semua cara dan langkah-langkah yang telah dijelaskan pada artikel ini memanfaatkan website resmi dan aplikasi milik pemerintah. Sehingga dapat dikatakan cara-cara yang ada pada artikel ini dapat Anda ikuti dengan aman.

Akhir Kata

Nah, itu dia beberapa cara untuk mengetahui atau mengecek NPWP yang sudah terdaftar. Dengan mengikuti dengan baik langkah demi langkah yang dijelaskan, Anda pasti dapat mengecek NPWP secara mandiri.

Sekian pembahasan dari cek NPWP secara online yang telah samudranesia bagikan. Terima kasih sudah berkunjung artikel yang membahas seputar cek NPWP secara online ini ya.