Samudranesia.id– Sebagian kalangan ummat muslim masih banyak yang belum tahu bagimana Hukum Berhubungan Badan Di Malam Takbiran apakah dalam agama islam diperbolehkan?
Allah menciptakan ummat manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan yang disebut dengan ikatan pernikahan, dalam pernikahan setiap pasangan dihalalkan baginya kapan saja untuk melakukan hubungan badan.
Akan tetapi, syari’at melarang ada beberapa waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungaan badan bagi pasangan suami istri, Penasaran kan waktunya kapan saja yang tidak diperbolehkan? untuk lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini.
Hukum Berhubungan Badan di Malam Takbiran
Pada dasarnya tidak ada dalil qur’an atau hadist yang menjelaskan akan hal ini, namun sebagian ulama’ berbeda pendapat tentang bagaimana hukum berhubung4n int1m pasangan suami istri pada malam takbiran, berikut penjelasan nya
Mubah
Mubah/ diperbolehkan, tidak ada larangan berhubungan 1nt1m pada malam takbiran terkecuali dilakukan pada siang hari bulan ramadhan saat sedang berpuasa.
“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Syaikh Muhammad Sholeh Munajed dalam Fatwa Islam.
ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء
“Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Fatwa Islam, no. 38224)
Dan dalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, termasuk Syeikh Ibn Baaz sebagai anggotanya, disebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan berhubungan intim dengan istrinya di malam Lailatulqadar dan di malam Iduladha, kecuali jika ia sedang ihram haji atau umrah.
Makruh
Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: “Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy” (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).
Sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurrah al-Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut. Sebagai berikut penjelasan nadzamnya;
وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور
وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف
Redaksi di atas menjelaskan bahwa terdapat empat malam yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jima, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.
Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut. Yang pertama. karena akan mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh. Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu. Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila. Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.
Waktu Terbaik Melakukan Hubungan Badan
Nah, untuk kalian yang berhati-hati agar tidak melakukan hubung4n 1nt1m pada hari-hari yang sudah disebutkan diatas, tidak ada salahnya kalian mengikuti tips dari kami yang akan kami jelaskan dibawah dengan detail, simak penjelasanya sebagai berikut.
Waktu Aurat
Yang dimaksud dengan waktu aurat adalah sebelum masuk waktu subuh, siang hari waktu dzuhur dan ketika waktu isya’. Hal ini berdasarkan ayat qur’an pada surat An-Nur ayat 58.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur, dan sesudah salat isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)
Setelah Sholat Tahajud
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, Rasulullah mendekati istrinya setelah tahajud.
كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jamaah.” (HR. An-Nasai)
Ketika Suami Terpikat Dengan 1stri
Anjuran itu berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ، أَقْبَلَتْ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita itu.” (HR. Tirmidzi)
Penutup
Sekian penjelasan tentang bagaimana hukum berhubungan badan di malam takbiran yang masih jadi bahan penasaran para warganet, semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat bagi kita semua.
Terimakasih sudah menjadi pembaca setia artikel samudranesia.id, dan jangan sampai ketinggalan update an artikel keagamaan terbaru kami yang tidak kalah populer dari artikel sebelumnya.