Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan

 

Samudranesia.id – Disaat sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan terkadang kita melakukan hubungan bemesraan dengan Istri? Inilah hukum bemesraan dengan Istri di saat puasa Ramadhan.

Berpuasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dikerjakan oleh orang muslim mukallaf, dengan berpuasa seseorang harus menahan lapar dan dahaga mulai dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari, selain itu seseorang yang berpuasa juga harus menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Namun masih banyak dari kalangan orang muslim yang masih tidak tau Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan dan apasajakah hal-hal yang bisa membatalkan puasa, nah maka dari itu simak penjelasan berikut ini:

Perkara Yang Membatalkan Puasa

Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan

Dalam kitab Fathul Qorib syeikh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili menjelaskan beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, nah untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasannya

(والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء)

أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً(و) الثالث (الحقنة في أحد السبيلين) وهو دواء يحقن به المريض في قبل أو دبر المعبر عنهما في المتن بالسبيلين (و) الرابع (القيء عمداً) فإن لم يتعمد لم يبطل صومه كما سبق.(و) الخامس (الوطء عامداً) في الفرج فلا يفطر الصائم بالجماع ناسياً كما سبق(و) السادس (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرماً كان كإخراجه بيده أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً (و) السابع إلى آخر العشرة (الحيض والنفاس والجنون والردة) فمتى طرأ شيء منها في أثناء الصوم أبطله

Hal-hal yang membuat orang berpuasa menjadi batal ada sepuluh perkara.

Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak.

Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).

Yang ke tiga adalah al huqnah (menyuntik) di bagian salah satu dari qubul dan dubur.

Huqnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui qubul atau dubur yang diungkapkan di dalam matan dengan bahasa “sabilaini (dua jalan)”.

Yang ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah dijelaskan.

Yang ke lima adalah wathi’ dengan sengaja di bagian farji.

Maka puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima’ dalam keadaan lupa seperti yang telah dijelaskan.

Yang ke enam adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima’

Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya.

Dengan bahasa “sebab bersentuhan kulit”, mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa.

Yang ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haidl, nifas, gila dan murtad.

Maka barang siapa mengalami hal tersebut di tengah-tengah pelaksanaan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya.

Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan

Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan

Dari penjelasan diatas kita tau bahwa bermesraan dengan istri tidak termasuk dalam daftar perkara yang membatalkan puasa, nah pertanyaan nya bagaimana hukumnya seorang suami bermesr4an dengan istri saat puasa ramadhan? untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini.

Hakikatnya seorang yang sedang berpuasa harus menghindari berbagai macam hal yang bisa membatalkan puasa, dan salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ej4kulas1 (1nz4l) yang mana terjadinya persentuhan antara kulit dan b3rs3ngg4m4 walaupun tanpa ej4kul4s1.

Yang perlu kalian tahu bahwa bermesraan dengan istri saat bulan ramadhan diperbolehkan namun makruh asal tidak mendatangkan sy4hw4t, seperti yang sudah dijelaskan pada kitab al-oum karangan imam syafi’i sebagaimana berikut:

الأم – (ج 2 / ص 107) (قال الشافعي) ومن حركت القبلة شهوته كرهتها له وإن فعلها لم ينقض صومه ومن لم تحرك شهوته فلا بأس له بالقبلة، وملك النفس في الحالين عنها أفضل لانه منع شهوة يرجى من الله تعالى ثوابها

Artinya: ” Barangsiapa yang mencium istrinya lalu bangkit sy4hw4tnya maka hukumnya makruh bagi nya, namun jika dia melakukan nya maka puasanya tidak batal. Dan barangsiapa yang mencium istrinya dan sy4hw4tnya tidak bangkit maka hukumnya boleh. Menahan diri untuk tidak mencium istrinya baik mendatangkan sy4hw4t atau tidak itu lebih utama, karena dia telah menahan sy4hw4tnya yang bisa mendatangkan pahala dari Allah SWT”

Dalam sebuah riwayat dijelaskan :

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي بُكَيْرٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ فَقُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ

Umar Bin Khattab mengatakan, “Pada suatu hari hasratku (syahwatku) bergejolak, kemudian mencium (istri) padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang menemui Rasulullah SAW. Aku mengatakan hari ini aku melakukan suatu perbuatan (kesalahan) yang besar, aku mencium (istri) padahal sedang berpuasa.”

Rasulullah SAW menjawab, “Apa pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?” Umar Bin Khattab menjawab, “Hal itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa).” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Lalu di mana masalahnya?” (Musnad Ahmad).

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ

“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)

Sedangkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya pasangan suami istri bersengg4m4 dan b3rmesr4an dilakukan pada malam hari, karena dimalam hari hukumnya mutlak diperbolehkan. Seperti firman Allah yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”.

Akhir Kata

Mungkin cukup sampai disini saja pembahasan tentang Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan, nah bagi kalian yang ingin tau lebih jelas tentang hal-hal yang berkaitan dengan puasa ramadhan silahkan ikuti terus artikel-artikel samudranesia.id. Terimakasih, semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi kita semua, Amiiin