Apakah Puasa Boleh Vaksin Covid-19? Ini Penjelasannya

 

Samudranesia.id – Ini penjelasan lengkap mengenai vaksinisasi Covid 19, karena banyak yang bertanya apakah boleh di suntik Vaksin Covid 19? Ini Jawabannya yang sudah diambil dari berbagai sumber.

Vaksin ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi salah satu syarat pulang kampung, karena semakin hari semakin bertambah kasus yang terkonfirmasi virus Covid-19.

Sudah kita ketahui bersama bahwa proses pelaksanaan vaksin dilakukan dengan cara menyuntikkan cairan kedalam tubuh kita melalui salah satu lengan kita, dan itu artinya cairan tersebut tidak dimasukkan melalui anggota tubuh yang terbuka.

Namun dengan adanya kewajiban vaksin covid 19 di bulan ramadhan untuk diperbolehkannya mudik dan ternyata juga berbarengan dengan puasa Ramadhan, banyak sekali orang yang masih bingung dan ragu apakah Puasa Boleh Vaksin Covid 19? nah untuk lebih detailnya simak penjelasan dibawah ini.

Hukum Vaksin di Bulan Ramadhan

Apakah Puasa Boleh Vaksin Covid-19 ?

Belakangan ini pemerintah kembali menggenjot masyarakatnya untuk melakukan vaksinasi khususnya vaksin tahap 3 (booster), berhubung sekarang bulan ramadhan banyak kalangan masyarakat yang bertanya-tanya akan dibolehkan nya melakukan vaksin saat sedang berpuasa, dan selain itu banyak kekhawatiran apakah benar-benar aman menerima vaksin pada saat puasa.

Jawaban Apakah Boleh Puasa Disuntik Vaksin Covid 19?

Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat dalam masalah vaksinasi apakah membatalkan puasa atau tidak?

Pendapat pertama menjelaskan bahwa: vaksin membatalkan puasa karena cairan nya masuk kedalam tubuh secara mutlak .

Dasar pengambilan Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:

وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ

Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya.

Pendapat kedua : Vaksin tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena proses sampainya cairan kedalam tubuh tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya: “Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Ungkapan al-Rafi’i yang dinukil oleh al-Nawawi dalam kitab alMajmu’ (6/313) bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa:

وقال الرافعي وضبط الاصحاب الداخل المقطر بالعين الواصلة من الظاهر الى الباطن في منفد مفتوح عن قصد مع ذكر الصوم

Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang
terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa.

Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) yang menjelaskan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib

ان كان بكم اذى من مطر او كنتم مرضى ان تضعوا اسلحتكم (النساء 102)
فيه بيان الرخصة في وضع الاسلحة إن ثقل عليهم حملها بسبب ما يبلهم من مطر او يضعفهم من مرض وامرهم مع ذلك باخذ الحذر لئلا يغفلوا فيهجم عليهم العدو، ودل ذلك علي وجوب الحذر عن جميع المضار المظنونة، ومن ثم علم ان العلاج بالدواء ولاحتراز عن الوباء والتحرز عن الجلوس تحت الجدار المائل واجب

(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit)
(al-Nisaa:102).

Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit.

Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib.

Pendapat ketiga: memerinci kategori vaksin sebagai berikut:

Jika vaksin yang diberikan tersebut hanya berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau vitamin maka hal tersebut sudah mutlak membatalkan puasa, karena secara tidak langsung dia memasukkan makanan kedalam tubuhnya.

Pendapat Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (3/165) bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman), maka itu membatalkan puasa

(وقيل يشترط مع هذا ان يكون فيه)

اي الجوف (قوة تحيل الغداء) بكسر الغين وبالذال المعجمتين او الدواء بالمد اذ ما لا تحيله لا تتغذى النفس به ولا يلتفع به البدن فاشبه الواصل الى غير الجوف

Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan sesuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat. Karena, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya, maka menyerupai sesuatu yang sampai ke
selain perut

Jika Vaksin tersebut berisi obat maka diperinci sebagaimana berikut :

  • Apabila suntik vaksin di masukkan melalui pembuluh darah maka hukumnya membatalkan Puasa.
  • Dan apabilan suntik vaksin di masukkan melalui urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.

روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 1 / ص 274)

فصل في مبيحات الفطر في رمضان وأحكامه : فالمرض والسفر مبيحان بالنص والاجماع كان مقيما صحيح البدن ثم شرط كون المرض مبيحا أن يجهده الصوم معه فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم. ثم المرض إن كان مطبقا فله ترك النية بالليل وإن كان يحم وينقطع نظر إن كان محموما وقت الشروع فله ترك النية وإلا فعليه أن ينوي من الليل ثم إن عاد واحتاج إلى الافطار أفطر وشرط كون السفر مبيحا كونه طويلا ومباحا ولو أصبح صائما ثم مرض في أثناء النهار فله الفطر ولو أصبح مقيما صائما ثم سافر لم يجز له فطر ذلك اليوم وقال المزني يجوز وبه قال غيره من أصحابنا.
التقريرات السديدة / 452
حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال :
ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف

 وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح

 وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

Akhir Kata

Sekian penjelasan tentang Apakah Puasa Boleh Vaksin Covid 19, Jangan lupa ikuti terus update artikel-artikel terbaru seputar ramadhan pada samudranesia.id, semoga penjelasan diatas bisa membantu para pembaca setia artikel-artikel kami. Terimakasih.